OpenAI dengan cepat menyesuaikan platform pembuatan video barunya, Sora, sebagai respons terhadap tekanan hukum dan kekhawatiran pengguna atas penyalahgunaan hak cipta dan kemiripan. Hanya beberapa hari setelah peluncuran khusus undangan, perusahaan ini meluncurkan fitur-fitur baru yang dirancang untuk memberi pengguna kontrol lebih besar atas bagaimana gambar dan suara mereka digunakan dalam video buatan AI. Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya pengawasan dari industri hiburan dan pakar hukum, yang mempertanyakan apakah pendekatan awal OpenAI terhadap pelanggaran hak cipta dapat berkelanjutan.
Fitur Cameo dan Kontroversi Awal
Fitur menonjol Sora, “cameo,” memungkinkan pengguna mengunggah video diri mereka sendiri untuk dimasukkan dalam adegan yang dihasilkan AI. Hal ini langsung menarik perhatian, dengan pengguna awal yang membuat deepfake yang realistis, termasuk salah satu CEO OpenAI Sam Altman yang membuat klaim palsu tentang model AI saingannya. Meskipun menghibur, fitur ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang izin, hak cipta, dan potensi misinformasi. OpenAI awalnya mengharuskan pemegang hak cipta (seperti studio film) untuk memilih tidak menggunakan kekayaan intelektual mereka untuk pelatihan AI – sebuah sikap yang dengan cepat dianggap tidak praktis oleh para ahli hukum.
“Hak cipta melekat pada suatu karya pada saat karya tersebut dibuat,” jelas Robert Rosenberg, pengacara kekayaan intelektual di Moses and Singer LLP. “Meminta pembuat konten untuk secara proaktif memilih tidak ikut serta bukanlah pendekatan yang tepat.” OpenAI dengan cepat membalikkan posisi ini, menyadari perlunya menyelaraskan dengan undang-undang hak cipta yang sudah ada.
Pembatasan dan Tanda Air Baru
Perusahaan kini memperkenalkan kontrol yang lebih terperinci. Pengguna kini dapat menentukan kata kunci yang dibatasi atau skenario yang kemiripannya tidak dapat digunakan, seperti mencegah komentar politik yang dihasilkan AI menampilkan wajah dan suara mereka. Selain itu, OpenAI membuat tanda air pada video buatan Sora lebih terlihat, yang bertujuan untuk mengidentifikasi dengan jelas konten yang dihasilkan AI.
Perubahan ini merupakan langkah menuju mitigasi risiko hukum. Permasalahan intinya adalah menyeimbangkan sifat terbuka platform dengan hak-hak pembuat konten. Undang-undang yang ada, seperti Pasal 230 Undang-Undang Kepatutan Komunikasi, melindungi platform media sosial dari tanggung jawab atas konten buatan pengguna. Namun, raksasa hiburan seperti Disney dan Warner Bros. sudah mulai menggugat perusahaan AI karena mengizinkan reproduksi karakter berhak cipta tanpa izin.
Lanskap Hukum yang Lebih Luas
OpenAI tidak sendirian dalam menghadapi tantangan hak cipta. The New York Times dan penerbit lain telah menggugat perusahaan tersebut, dengan tuduhan penggunaan ilegal konten kepemilikan dalam data pelatihan AI-nya. Ziff Davis, perusahaan induk CNET, juga mengajukan gugatan terhadap OpenAI karena alasan serupa. Pertarungan hukum ini menyoroti ketegangan mendasar antara inovasi AI dan hak kekayaan intelektual.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah langkah-langkah baru OpenAI akan cukup untuk memuaskan pencipta individu dan perusahaan hiburan besar. Menurut Rosenberg, “Platform-platform tersebut mengambil lebih banyak tanggung jawab, namun apakah implementasi ini akan memenuhi harapan masih harus dilihat.”
Penyesuaian ini penting untuk masa depan konten yang dihasilkan AI. Perdebatan yang sedang berlangsung mengenai hak cipta dalam AI tidak hanya bersifat legal; ini mendefinisikan batas-batas kebebasan berkreasi dan inovasi di era digital.
